SELAMAT DATANG DI BLOG PAULUS SEHARI

Salam sejahtera,

Buat pengunjung blog yang berbahagia, saya merasa banggaa sekali, karena Anda mau mampir di Blok ini

Minggu, 04 April 2010

SYARAT PENDIRIAN BPR


Bank Perkreditan Rakyat (BPR)



Pengertian

1.    BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

2.    Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3.    Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Asas BPR

Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal­ism, etatisme, dan monopoli).

Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Tujuan BPR

Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega­wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

Usaha BPR

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :

1.   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.   Memberikan kredit.
3.   Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4.   Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR

Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
1.   Menerima simpanan berupa giro.
2.   Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.   Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4.   Melakukan usaha perasuransian.
5.   Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Alokasi Kredit BPR

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :

1.      Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.

2.   Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau seke­lompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

3.   Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Perijinan BPR

1    Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2.   Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3.   Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4.   Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5.   Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6.   BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).

Bentuk Hukum BPR

Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kepemilikan BPR

1.   BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2.   BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3.   BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4.   Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5.   Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo­nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.

Pembinaan dan Pengawasan BPR

Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).

Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1.   pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2.   membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3.   penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.

Dalam melakukan pengawasan akan terjadi beberapa kesalahan, yaitu :
1.   organisasi dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang dite-tapkan.
2.   kekurangan tenaga trampil dan profesional.
3.   mengalami kesulitan likuiditas.
4.   belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya (sesuai UU).

Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI

1.   BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedu­dukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2.   KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI.

3.   BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

4.   BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.




Masalah yang dihadapi BPR

1.   Apakah Bank Desa atau Bank Kredit Desa dalam satu kecamatan harus merger, apakah Bank Kredit Desa mampu menyesuaikan permodalannya menjadi Rp 50 juta, siapakah yang akan mengelolanya?
2.   Apakah ada penampungan bagi lembaga keuangan selain yang termasuk dalam kategori BPR dan apakah mampu lembaga keuangan selain yang termasuk dalam BPR menyesuaikan permodalannya menjadi Rp50 juta?
3.   Kesulitan bagi lembaga keuangan selain yang termasuk dalam BPR dan tidak menjalan-kan fungsinya sebagai BPR, serta tidak mampu menjadi bank umum apabila harus menciutkan usahanya dan pindah ke kota lain.
4.   Apabila harus pindah ke kota lain maka ada kesulitannya yaitu terganggunya pangsa pasar dan kemungkinan timbulnya pengangguran karyawan.
5.   Apabila harus pindah ke kota lain maka ada kesulitannya yaitu dengan adanya BPR milik pemerintah daerah.
6.   Adanya pendatang BPR akan menambah persaingan menjadi semakin ketat.

Jumat, 02 April 2010

MARKETING YANG INGIN JADI PEMILIK SENDIRI


Kerjasama mendirikan BPR

Berani mencoba apa yang belum pernah kita lakukan, memang mengandung resiko tapi siapa yang berani mangambil resiko itulah seorang yang berjiwa enterpreneur sejati, Untuk memasuki usaha bisnis seorang dalam hal mengambil tingkat resiko yang kecil maka hasil yang diraih juga kecil begitu juga sebaliknya bila ingin meraih keuntungan yang besar maka besar pula resiko yang harus dipertarungkan.
Untuk itu saya akan menaruhkan simpanan saya untuk terjun ke dunia Perbankkan, maka mulailah untuk mencari informasi  tentang syarat pendirian perbankkan
“Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Syarat pendirian BPR
Pihak yang dapat mendirikan BPR
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Badan hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh WNI;
3. Pemerintah Daerah; atau
4. Dua pihak atau lebih sebagaimana yang dimaksud dalam angka 1, 2 dan 3.
Persyaratan modal disetor BPR
1. Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi dan Karawang.
2. Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada angka 1.
3. Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada angka 1 dan 2.
4. Bagian dari modal disetor yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya sebesar 50%.
Persyaratan sumber dana modal
1. Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan atau pihak lain di Indonesia.
2. Tidak berasal dari hasil kegiatan yang melanggar hukum.
Persyaratan pemilik
1. Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.
2. Memiliki integritas antara lain memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersedia mengembangkan BPR yang sehat.
Hampir semua persyaratan BPR dan Bank Umum sama. Hanya saja pada bank umum, modal disetor untuk mendirikan bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp.3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)” (syarat-syarat ini saya ambil dari Dhiniy’S Blog)
Setelah mengetahui syarat tersebut diatas  maka saya ingin mengajak bekerjasama dengan orang yang mau benar memiliki keberanian, sumber dana dan mau mengelola bersama,  karena saat ini saya akan memulai dengan syarat point ke 3 yaitu dengan modal Rp.500 juta, padahal dana yang tersedia baru Rp.150.000,- untuk itu saya mengajak 5 Orang untuk bersama-sama mendirikan BPRS, perlu diketahui sebelumnya  saya pernah menjadi marketing di BPR, jadi rencana perijinan,  cara pengelolaannya dan koneksi antar Bank 90% telah dikuasai maka bagi yang berminat dan untuk mengetahui lebih lanjut bisa menghubungi 085647450451 / 0271 663134 (Paulus Sehari)

Penawaran ini berlaku sampai 25 Agustus 2010, lokasi pendirian BPR di daerah Palur  – Karanganyar - Jawa Tengah

Kamis, 01 April 2010

islam yang murtad

Bab 5 - Qur'an

Semoga tiap muslim yang kebetulan membaca ini memaafkan keterus terangan saya bertutur. Bagi mereka Quran adalah Buku Auwloh dan saya menghargai kepercayaan mereka itu. Tapi saya tidak punya kepercayaan yang sama dan saya tidak mau bergeming dari itu, seperti banyak yang dilakukan orientalis lainnya, dengan kalimat- kalimat samar untuk menyembunyikan maksud sebenarnya. Ini mungkin bisa menjadi alat bantu dengan maksud baik bagi individu ataupun pemerintahan yang Islami; tapi saya tidak bermaksud menipu siapapun. Para muslim punya hak untuk tidak membaca buku ini atau mempelajari ide-ide dari non muslim, tapi jika mereka melakukan itu, mereka harus siap untuk membaca hal-hal yang mereka anggap sebagai penghujatan. Sudah jelas bahwa saya tidak percaya Quran itu adalah Buku Auwloh. - Maxime Rodinson.[2]

Quran ditulis dalam huruf Arab dan terbagi menjadi bab–bab (surat atau surah) dan ayat-ayat (atau dibaca ayah; jamak). Ada kurang lebih 80.000 kata, sekitar 6200 sampai 6240 ayat dan 114 surah dalam Quran. Tiap surah, kecuali surah nomor 9 dan Al-Fatihah (Surah no.1), dimulai dengan kalimat “Dengan menyebut nama Auwloh Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” Siapapun yang mengumpulkan Quran, ia menyimpan surat-surat yang panjang menjadi surat awal tanpa melihat kronologis maupun urutan surat mana yang pertama diturunkan pada Muhammad.

Bagi muslim Quran adalah kata-kata Tuhan tanpa kesalahan satupun, kata-kata Tuhan langsung yang diturunkan lewat perantara sebuah roh atau malaikat atau Jibril ke Muhammad dalam bahasa arab murni dan sempurna; setiap titik koma didalamnya berlaku abadi dan bukan hasil ciptaan manusia. Teks aslinya ada disimpan di surga (induk Al Kitab (Lohmahfuz), 43.3; kitab yang terpelihara (Lohmahfuz) 56.78; yang (tersimpan) dalam Lohmahfuz 85.22). Malaikat mendiktekan wahyu pada nabi, yang lalu mengulangnya, dan kemudian dia sampaikan pada dunia. Muslim modern juga mengklaim bahwa wahyu-wahyu ini dipelihara persis seperti ketika diturunkan dan diucapkan oleh Muhammad, tanpa ada perubahan, penambahan atau pengurangan sedikitpun. Quran dipakai sebagai ‘jimat’ pada peristiwa-peristiwa penting seperti kelahiran, kematian atau perkawinan. Meminjam kata- kata Guilaume, “Quran adalah yang tersuci dari yang paling suci. Tidak boleh ditindih oleh buku lain, harus selalu ada dibagian paling atas; orang tidak boleh minum atau merokok ketika Quran sedang dibacakan dan harus didengarkan dalam suasana hening (tidak boleh ada yang bicara). Quran adalah jimat untuk penyakit dan bencana.” Sheikh Nefzawi, dalam karya erotik klasiknya The Perfumed Garden, bahkan menganjurkan Quran untuk dipakai sebagai alat perangsang:
“Dikatakan bahwa pembacaan Quran juga mempengaruhi kopulasi persetubuhan.”

Baik Hurgronje maupun Guillaume menunjuk cara-cara tak masuk akal bagaimana anak-anak dipaksa utk menghafal sebagian atau seluruh quran (sejumlah 6200 ayat) diluar kepala sambil menomor duakan pendidikan-pendidikan lainnya, seperti berpikir kritis dan lain-lain: “Anak-anak mampu mengerjakan ini semua dengan risiko kehilangan kemampuan berakal sehat mereka, karena seringnya mereka dipaksa untuk menghafal hal-hal yang sebenarnya belum perlu mereka pikirkan secara serius.”[3]

Hurgronje mengamati:
Kitab ini, pernah menjadi kekuatan untuk mengubah dunia, sekarang fungsinya hanya untuk dilantunkan oleh guru-guru dan orang-orang awam sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan. Aturan-aturan itu tidak sulit tapi tak diberikan pengertian kalimat-kalimatnya; Quran dilantunkan semata karena dengan membacanya saja dipercaya bisa mendatangkan pahala. Mereka tidak tahu arti ayat-ayat yang dilantunkan dengan nada turun naik itu, jangankan orang awam bahkan orang terpelajar juga tidak tahu bahwa ayat yang mereka lantunkan itu mengajarkan hal-hal penuh dosa, tapi mereka melantunkannya setiap hari, setiap ada kegiatan-kegiatan istimewa.

Kode universal 1300 tahun lalu berubah menjadi sekedar buku teks yang dibacakan dengan nada-nada yang dikeramatkan, pada prakteknya sebagian kehidupan penting dari anak-anak muda yang harusnya dihabiskan untuk pendidikan yang lebih baik jadi disia-siakan.[4]

Perkataan Tuhan?
Suyuti, Ahli tafsir dan ahli bahasa Quran, mampu menunjuk lima ayat yang konon ‘dikatakan oleh Tuhan’ untuk diperdebatkan. Beberapa dari kalimat dalam bagian-bagian itu jelas diucapkan oleh Muhammad sendiri dan sebagian oleh Jibril. Ali Dashti[5] juga menunjuk pada beberapa bagian dimana pembicaranya tidaklah mungkin Tuhan.

Sebagai contoh, surah pembuka yang dinamakan Al-Fatihah: Dengan menyebut nama Auwloh Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Dengan menyebut nama Auwloh Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Auwloh, Tuhan semesta alam, Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, Yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.

Kalimat tersebut jelas-jelas ditujukan pada Tuhan dalam bentuk doa. Kalimat itu adalah perkataan Muhammad yang berdoa pada Tuhan meminta petunjuk dan bimbingannya. Orang cukup menambahkan kata perintah “katakanlah” pada awal surah untuk mengubah semua kebingungan ini. Bentuk kata perintah “katakanlah” muncul sekitar 350 kali dalam Quran dan jelas kata ini telah disisipkan belakangan oleh para penyusun Quran, maksudnya untuk membuang hal-hal mirip nan memalukan yang tak terhitung banyaknya. Ibn Masud, salah seorang sahabat nabi dan seorang penyusun Quran menolak al-Fatihah dan surah 113 serta 114 yang berisi kalimat “hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan atau Aku berlindung kepada Tuhan” karena menurutnya itu bukan bagian dari Quran. Lagipula pada surah 6.104, pembicara kalimat “aku sekali-kali bukanlah pemelihara...” Jelas-jelas adalah Muhammad sendiri.

[6.104] Sesungguhnya telah datang dari Tuhanmu bukti-bukti yang terang; maka Barang siapa melihat (kebenaran itu), maka (manfaatnya) bagi dirinya sendiri; dan barang siapa buta (tidak melihat kebenaran itu), maka kemudaratannya kembali kepadanya. Dan aku (Muhammad) sekali-kali bukanlah pemelihara (mu).

Abu Dawood dalam terjemahannya menambahkan catatan kaki bahwa “Aku” yang dimaksud dalam ayat ini adalah Muhammad.

Dalam surah yang sama pada ayat 114, Muhammad mengatakan, “Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Auwloh, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al Qur'an) kepadamu dengan terperinci?“

Yusuf Ali dalam terjemahannya menambahkan “katakanlah” pada awal kalimat, kata yang sebenarnya tidak ada dalam Quran bahasa aslinya, dan dia melakukan ini tanpa memberikan komentar atau catatan kaki apapun. Ali Dashti juga menganggap surah 111 sebagai perkataan Muhammad sendiri dengan dasar bahwa kalimat-kalimat ini tidak ada artinya buat Tuhan: “Sakit sekali kedengarannya Tuhan Yang Maha Kuasa mengutuk seorang arab dengan kata-kata bodoh dan mengejek istrinya dengan kata-kata pembawa kayu bakar.” Surah pendek ini mengacu pada Abu Lahab, paman sang nabi, yang menjadi salah satu lawan paling pahit bagi Muhammad: “Dengan menyebut nama Auwloh Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak. Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar. Yang di lehernya ada tali dari sabut.” Kalau ini bukan kalimat Muhammad sendiri maka berarti Tuhan adalah makhluk lemah pikiran yang suka mempermainkan kata-kata, karena “Abu Lahab” artinya “Bapak Api.” Tapi yang pasti kalimat-kalimat ini sebenarnya tidak pantas untuk diucapkan oleh seorang nabi sekalipun.

Seperti ditunjukkan oleh Goldziher[6], “Para Mu’tazilie yang saleh menyuarakan pendapat yang sama (seperti kaum Kharijit yang meragukan keandalan ayat-ayat Quran) tentang sebagian kutukan dari Quran yang diutarakan sang Nabi terhadap musuh-musuhnya (seperti pada Abu Lahab). Tuhan tidaklah mungkin menyatakan pernyataan- pernyataan demikian dalam ‘sebuah Quran suci yang diambil dari Buku Lohmahfuz di surga.’” Lihatlah, jika kita menerapkan hal yang sama pada semua bagian dari Quran, yang tersisa hanya tinggal sedikit saja yang pantas kita sebut sebagai perkataan Tuhan, dengan kata lain perkataan yang pantas dalam Quran yang bisa dianggap dinyatakan oleh Tuhan yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang Maha Bijaksana sangat sedikit sekali.

Ali Dashti[7] juga memberi contoh dari surah 17.1 sebagai contoh kebingungan antara dua pembicaranya, Tuhan dan Muhammad: “Maha Suci Auwloh, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidilharam ke Al Masjidilaksa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Komentar Dashti:
Kata pujian “Maha Suci Auwloh yang telah memperjalankan hamba- Nya pada suatu malam dari Mekah ke Palestina” tidaklah mungkin ucapan Tuhan, karena aneh Tuhan memuji dirinya sendiri, dan pastilah itu ucapan terimakasih/pujian Muhammad pada Tuhannya karena diberi perjalanan ini. Bagian berikut dari kalimat ini, menjelaskan mesjid terjauh (yang daerahnya diberkati tuhan), diucapkan oleh Tuhan, dan juga anak kalimat berikutnya “agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami” Kalimat penutup “Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat“ kelihatannya adalah kalimat Muhammad sendiri.

Lagi-lagi karena kepentingan dogma sang penerjemah melakukan ketidak jujuran ketika dihadapkan pada Surah 27:91, dimana pembicaranya sudah jelas-jelas adalah Muhammad: “Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekah)” Dawood dan Pickthall, keduanya menambahkan kata “katakanlah” pada awal kalimat yang mana dalam bahasa arabnya tidak ada sama sekali. Pada surah 81:15, orang bisa mengira bahwa Muhammad-lah yang bersumpah: “Sungguh, Aku bersumpah dengan bintang-bintang, yang beredar dan terbenam, demi malam apabila telah hampir meninggalkan gelapnya, dan demi subuh apabila fajarnya mulai menyingsing,” Muhammad yang tak mampu lagi menyembunyikan asal-usul kepaganannya melakukan sumpah lagi dalam surah 84:16, “Maka sesungguhnya Aku bersumpah dengan cahaya merah di waktu senja, dan dengan malam dan apa yang diselubunginya, dan dengan bulan apabila jadi purnama” Ada ayat-ayat lain dimana sangat mungkin bahwa Muhammadlah yang sedang berbicara, contoh., 69:38, 70:40, 75:1, 75:2, 90:1.

Bahkan Bell dan Watt[8], yang hampir bisa dibilang tidak menentang islam (netral) juga mengakui bahwa:
Asumsi bahwa Tuhan sendiri sebagai pembicara pada setiap ayat menimbulkan kesulitan-kesulitan. Seringnya Tuhan disebut dalam bentuk Kata Ganti Orang Ketiga (KGOK). Tak ragu lagi seringnya sang pembicara menyebut dirinya dalam bentuk orang ketiga, tapi melihat bagaimana sang nabi menyebut dirinya sendiri dengan sebutan yang setingkat lalu menyebut Tuhan sebagai kata ganti orang ketiga, bukanlah hal yang biasa. Malah hal ini jadi bahan tertawaan, dalam Quran kok Tuhan dibuat bersumpah sendiri. Bersumpahnya Tuhan dalam beberapa ayat, dimulai dengan kalimat “Aku bersumpah …” sulit untuk disangkal (contoh 75.1; 56.75; 69.38 dan lain-lain)… “Demi Tuhan,” (70.40) bagaimanapun hal ini sulit dipercaya berasal dari Tuhan… Lalu ada satu ayat yang semua orang akui diucapkan oleh malaikat, ayat 19.64-65: “Dan tidaklah kami (Jibril) turun, kecuali dengan perintah Tuhanmu. Kepunyaan-Nya-lah apa-apa yang ada di hadapan kita, apa- apa yang ada di belakang kita dan apa-apa yang ada di antara keduanya, dan tidaklah Tuhanmu lupa. Tuhan (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya, maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?”

Dalam 37.161-166 sangat jelas juga sang malaikatlah pembicaranya. Ini jika sekali saja diakui mungkin akan menular ke ayat-ayat yang juga tidak begitu jelas siapa pembicaranya. Kesulitan-kesulitan dalam banyak ayat yang ada kata ‘kami’ dijelaskan dengan menafsirkan yang dimaksud ‘kami’ itu adalah malaikat bukan Tuhan yang berbicara memakai bentuk jamak. Tidak mudah untuk membedakan keduanya dan pertanyaan ‘empuk’ kadang muncul di tempat dimana terjadi perubahan mendadak dari Tuhan yang memakai kata ganti orang ketiga menjadi ‘kami’, padahal ‘kami’ disitu tetap melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh Tuhan saja, contoh 6.99; 25.45.

Perbendaharaan Kata Asing dalam Quran
Meski para ahli bahasa Muslim mengenali ada banyak kata-kata yang berasal dari kata asing, sifat ortodoks membuat mereka bungkam. Satu hadis memberitahu kita bahwa “Siapapun yang bilang dalam Quran ada kata asing selain kata Arab dia telah membuat tuduhan serius pada Tuhan: ‘Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur'an dengan berbahasa Arab,” (surah 12.2). Untungnya, ahli bahasa seperti al-Suyuti berhasil mengemukakan argumen yang hebat untuk menghindari keberatan pemikiran kolot tersebut. Al-Tha’alibi berpendapat bahwa benar ada kata-kata asing dalam Quran tapi “Orang Arab sudah terbiasa dengan kata-kata itu dan sudah meng-arab-kannya, jadi dari sudut pandang ini, kata-kata itu sebenarnya sudah jadi kata Arab.” Meski Al-Suyuti menyatakan ada sekitar 107 kata2 asing, Arthur Jeffery dalam karya klasiknya menemukan sekitar 275 kata dalam Quran yang bisa dikategorikan kata asing yang berasal dari: Aramaic, Hebrew, Syriac, Ethiopia, Persia dan Yunani. Kata “Quran” sendiri berasal dari bahasa Syriac, dan Muhammad terbukti mendapatkannya dari sumber-sumber Kristen.

Beda versi, Beda Bacaan
Kita perlu menyusuri kembali sejarah teks Quran untuk mengerti masalah beda versi dan beda bacaannya ini, dimana keadaan itu menihilkan dogma Muslim tentang Quran. Seperti kita tahu tidak ada yang namanya “Satu Quran”; tidak pernah ada teks pasti dari kitab ‘suci’ ini. Ketika seorang muslim secara dogmatis menyatakan bahwa Quran itu kalimat Tuhan, kita cukup bertanya “Quran yang mana?” untuk meruntuhkan keyakinannya itu.

Setelah kematian Muhammad ditahun 632 M, tidak ada pengumpulan wahyu-wahyunya. Akibatnya banyak dari para pengikutnya mencoba mengumpulkan semua wahyu-wahyu yang dikenal dan telah ditulis dalam banyak bentuk codex (penaskahan kuno). Segera saja kita punya banyak versi codex dari beberapa scholar muslim, seperti versi Ibn Mas’ud, Ubai b. Kab, Ali, Abu Bakar, al-Ashari, al-Aswad dan lain- lainnya. Begitu Islam menyebar akhirnya kita punya apa yang dikenal sebagai Metropolitan Codices (naskah besar) di pusat-pusat kota Mekah, Medina, Damaskus, Kufa dan Basra. Usman mencoba membereskan kekacauan ini dengan memilih satu naskah saja untuk dijadikan kitab Quran Resmi, yaitu Naskah Medina, copy-an dari naskah ini dikirim keseluruh kota besar dengan perintah tambahan untuk menghancurkan naskah-naskah Quran yang lainnya.

Codex/Naskah Usman ini bertujuan untuk membuat standarisasi teks konsonan; tapi meski demikian tetap saja masih bisa ditemukan versi- versi lain dari naskah yang sudah distandarisasi ini dan banyak yang bertahan sampai abad 4 Hijriah. Masalah menjadi besar karena ada fakta bahwa standarisasi teks konsonantal tersebut tidaklah begitu jelas, tanda titik yang membedakan, contoh yang membedakan sebuah huruf“b” dari huruf “t”, atau “th” tidak ada. Beberapa huruf lain (f dan q; j, h, dan kh; s dan d; r dan z; s dan sh; d dan dh; t dan z) juga tidak bisa dibedakan. Buntutnya banyak sekali versi bacaan yang berbeda-beda yang diterapkan sesuai dengan bagaimana teks tersebut ditambahkan tanda titiknya. Huruf Vokal malah lebih rumit lagi. Aslinya bahasa arab tidak punya tanda untuk vokal pendek – ini diperkenalkan belakangan. Teks arab melulu konsonantal (hanya berisi konsonan). Meski vokal pendek kadang dihilangkan, huruf vokal itu bisa dilambangkan dengan tanda-tanda ortografi yang ditempatkan diatas atau dibawah huruf tersebut – ada tiga tanda semuanya, mengambil bentuk garis miring/coret atau koma,.

Setelah beres masalah konsonan para muslim masih harus memutuskan huruf vokal mana yang dipakai dalam tiap ayat; memakai huruf vokal yang salah tentu saja membuat pembacaan dan, otomatis, artinya menjadi berbeda.

Kesulitan berujung pada bermunculannya pusat-pusat studi Quran versi berbeda dengan cara baca dan tulisan yang berbeda pula, tergantung bagaimana teks itu ditambahkan vokal dan diperjelas konsonannya. Meski ada perintah dari Usman untuk menghancurkan semua teks Quran lain selain versi dia, tetap saja naskah-naskah tua lain bisa bertahan. Seperti Charles Adams[9] katakan, “harus ditegaskan bahwa bukannya hanya satu versi teks wahyu tanpa cacat saja yang ada dijaman Usman, kenyataannya malah terdapat ribuan versi bacaan dari ayat-ayat tertentu … versi-versi ini bahkan mempengaruhi juga Naskah Usman asli, membuat naskah Usman sendiri jadi diragukan keasliannya..”

Sebagian Muslim lebih suka naskah lain yang bukan naskah usman, contohnya, naskah milik Ibn Masud, Ubayy ibn Kab, dan Abu Musa. Akhirnya dibawah pengaruh scholar Quran Ibn Mujahid (meninggal 935M), ada kanonisasi yang pasti dari satu sistem konsonan dan ditetapkan sebuah batasan penempatan variasi vokal yang dipakai dalam teks, hasilnya sistem ini diterima ditujuh tempat:
Nafi dari Medina (meninggal 785M)
Ibn Kathir dari Mekah (meninggal 737M) Ibn Amir dari Damaskus (meninggal 736M) Abu Amr dari Basra (meninggal 770M) Asim dari Kufa (meninggal 744M)
Hamza dari Kufa (meninggal 772M) Al-Kisai dari Kufa (meninggal 804M)
Tapi scholar (akademisi) lainnya mengakui sepuluh versi bacaan, dan scholar lainnya lagi mengakui 14 versi bacaan yang lain lagi. Bahkan ketujuh orang yang menerima sistemnya Ibn Mujahid juga punya empat belas (14) versi bacaan karena masing-masing orang itu mengikuti dua isnad/periwayat yang berbeda pula, yakni:
Nafi dari Medina, mengikuti Warsh dan Qalun
Ibn Kathir dari Mekah mengikuti al-Bazzi dan Qunbul
Ibn Amir dari Damaskus mengikuti Hisham dan Ibn Dhakwan
Abu Amr dari Basra mengikuti al-Duri dan al-Susi Asim dari Kufa mengikuti Hafs dan Abu Bakar Hamza dari Kufa mengikuti Khalaf dan Khallad Al-Kisai dari Kufa mengikuti al-Duri dan Abul Harith
Pada akhirnya tiga sistem tidak bisa bertahan (gugur), karena banyak alasan – kata Jeffery[10] – “alasan yang belum sepenuhnya jelas.” yang gugur yaitu Warsh (m. 812) dari Nafi Medina, Hafs (m. 805) dari Asim di Kufa dan al-Duri (m. 860) dari Abu Amr di Basra. Saat ini dalam Islam modern, dua versi banyak dipakai: yaitu versi Asim dari Kufa yang mengikuti Hafs, yang mendapat persetujuan resmi dan dipakai dalam Quran edisi Mesir tahun 1924; dan versi Nafi yang mengikuti Warsh yang dipakai disebagian benua Afrika.

Mengutip dari Charles Adams:
Penting diperhatikan akan kemungkinan sumber kesalah pahaman tentang banyaknya versi bacaan Quran. Tujuh versi mengacu pada perbedaan aktual dalam penulisan dan pembacaan teksnya, untuk membedakan versi-versi dari ayat Quran yang perbedaannya meski tidaklah begitu besar tapi sangat nyata dan mendasar. Karena adanya banyak versi baca dan versi Quran itu melanggar doktrin kitab Suci yang dipercaya oleh banyak muslim modern, jadi sudah biasa jika mereka membela bahwa tujuh versi itu adalah berbeda cara pelantunannya (nada-nada baca) saja; sebenarnya cara dan teknik pelantunan tersebut adalah masalah lain yang sama sekali berbeda.[11]

Guillaume juga menyebut perbedaan-perbedaan ini “bukan hal sepele mengingat kepentingannya.”[12] Versi baca yang berbeda mengandung masalah yang serius buat para muslim ortodoks. Jadi tidak heran jika mereka menyembunyikan naskah yang berbeda dari naskah Usman. Arthur Jeffery menjelaskan usaha-usaha penyembunyian ini sebagai berikut:
[Mendiang Professor Bergstrasser] sedang bekerja dalam pemotretan arsip-arsip dan memfoto beberapa Naskah Kufic Awal di Perpustakaan Mesir ketika saya meminta perhatiannya pada satu naskah di perpustakaan Azhar yang punya ciri-ciri tertentu yang mencurigakan. Dia meminta ijin untuk memfoto bahan itu juga tapi ditolak dan naskah itu ditarik agar tidak bisa diakses lagi, karena tidak sejalan dengan adat ortodoks untuk membiarkan scholar Barat mengetahui naskah- naskah demikian… Dengan melihat bahwa ada versi lain yang bisa bertahan, maka bisa dirasakan juga betapa keras usaha-usaha mereka untuk menghalangi kepentingan ortodoks.[13]
----------------
[1] Huxley, T.H. Science and Hebrew Tradition. London, 1895 [2] Rodinson, Maxime. Muhammad. New York, 1980
[3] Guillaume, Alfred. Islam. London, 1954. hal 74
[4] Dikutip Zwemer, S. dalam The Influence of Animism on Islam. London, 1920
[5] Dashti, Ali. Twenty-Three Years: A Study of the Prophetic Career of Mohammed. London, 1985, hal 148f
[6] Goldziher, Ignaz. Introduction to Islamic Theology and Law. Terjemahan Andras dan Ruth Hamori. Princeton, 1981. hal 173
[7] Dashti, Ali. Twenty-Three Years: A Study of the Prophetic Career of Mohammed. London, 1985, hal 150
[8] Bell, R., and W.M. Watt. Introduction to the Quran. Edinburgh, 1977, hal 66.
[9] Artikel Adams, Quran dalam Encyclopaedia of Religion
[10] Jeffery, Arthur. “Progress in the Study of the Quran Text.” Dalam Muslim World, vol.25., dalam Muslim World vol.25, hal 11.
[11] Artikel Adams, Quran dalam Encyclopaedia of Religion
[12] Guillaume, Alfred. Islam. London, 1954. hal 189
[13] Dikutip dalam Morey, Robert. The Islamic Invasion. Eugene, 1992, hal.121

Sabtu, 20 Maret 2010

PASAR PANGGUNGREJO - JEBRES - SURAKARTA

Pasar Panggungrejo adalah pasar hasil reduksi dari para Pedagang Kaki Lima di Sekitar Kampus Universitas Sebelas Maret Surakarta yang terkena relokasi pada tahun 2008 dan tahun 2009,  untuk mengantisipasi para pedagang tersebut oleh Pemkot Solo dibuatkan sebuah Pasar yang diberinama Pasar PANGGUNGREJO dan diresmikan Oleh Walikota Solo Bp. Joko Widodo pada tanggal 29 Desember 2009.

Dengan berjalannya waktu, pembangunan pasar yang menghabiskan dana APBD sekitar 3 milyar lebih, kini tidak lagi seperti pasar. karena pengunjung pasar yang kebanyakan kalangan dari Mahasiswa tidak lagi tertarik untuk datang ke pasar, maka kini giliran para pedagang yang tidak sabar menunggu kios, karena sepinya pengunjung akhirnya kios-kios itu banyak yang tutup.

Kabar banyaknya kios-kios yang tutup itu telah sampai ke telinga pejabat yang menangani pasar, setelah diadakan sharing mengenai permasalahan yang dihadapi, lalu terbentuklah sebuah Paguyuban Pedagang Pasar Panggungrejo yang akan menangani permasalahan yang timbul, pada tanggal 1 maret 2010 kemarin telah diagendakan  event Senin Ceria untuk menarik pengunjung dengan biaya dari Pemkot Surakarta sebesar Rp.8.000.000,- selama 3 bulan

WARNET MASA KINI

Warnet, Waralaba Warnet, Peluang Usaha Warnet, Bisnis Warnet, Franchise Warnet
Selamat datang di Website Warnet Gue PDF Print E-mail
Written by ilmusalman
Tuesday, 27 January 2009 18:24

Tahukah anda bahwa Usaha Warnet merupakan usaha yang sangat menguntungkan dan bermanfaat ?? Mengapa demikian ?

  1. Kebutuhan akan internet yang semakin besar dimana saat ini hanya 5 % penduduk di Indonesia yang telah menikmati internet dan diperkirakan 10 tahun lagi 60% penduduk indonesia akan menikmati internet.
  2. Semakin seringnya dan luasnya orang yang mengakses situs internet seperti facebook dan friendster baik muda maupun tua, sehingga kebutuhan akan internet dan warnet semakin pesat.
  3. Pesaing yang masih sangat sedikit terutama di daerah
  4. Tingginya minat anak dan remaja di Indonesia untuk bermain bersama-sama dengan temannya di Warnet.
  5. Munculnya warnet di suatu daerah akan memicu berkembangnya ilmu pengetahuan di daerah tersebut.
  6. Cepatnya rasio balik modal untuk usaha warnet dengan sistem yang baik
  7. Tidak semua orang bisa membuat warnet dengan baik karena itu tingkat persaingan masih kurang.

Karena itu usaha warnet adalah usaha yang sangat menguntungkan dan bermanfaat !!!

Tetapi beberapa orang yang telah mencoba membuka usaha internet menemui beberapa kendala, hal ini dikarenakan untuk membutuhkan warnet diperlukan ilmu dan keterampilan yang memadai.

Untuk itu kami dari Warnet Gue dengan manajemen lulusan Ilmu Komputer Universitas Indonesia dan telah memenangkan penghargaan Wirausaha Muda Mandiri berniat untuk membantu anda dengan memberikan ilmu dan keterampilan kami agar investasi anda menguntungkan dan tepat sasaran.

Harapan kami dengan kerjasama ini kita bersama-sama dapat meraih keuntungan sekaligus memajukan ilmu pengetahuan di Indonesia melalui warnet sebagai gerbang ilmu pengetahuan dunia.

8 Alasan mengapa Waralaba Warnet Gue lebih baik dibandingkan dengan membuat warnet sendiri .

Image Hosted by ImageShack.us

Gambar 1. Salman Azis Alsyafdi S.Kom (Manajemen) memenangkan Penghargaan Nasional Wirausaha Muda Mandiri 2007, foto bersama Pak Boediono dan Pak Agus Martowardodjo

1. Sistem Warnet teruji dan telah memenangkan penghargaan Wirausaha Muda Mandiri

Dengan mengunakan system dari warnet gue anda akan memiliki sebuah system usaha yang sudah teruji sejak tahun 2004 dengan 10 cabang di 7 kota besar dan telah memenangkan penghargaan Wirausaha Muda Mandiri 2007. Anda tinggal menjalankan panduan system yang telah kami buat sehingga akan memudahkan anda menjalankan warnet dan menghindari resiko kegagalan yang biasa dialami oleh pebisnis pemula.

2. Biaya Pendirian Warnet Lebih murah

Dengan mengunakan system dari warnet gue anda akan membangun warnet dengan biaya lebih murah, karena peralatan warnet langsung dibeli dari distributor utama peralatan computer dimana harga komputernya jauh lebih murah dibanding jika anda beli sendiri. Agar biaya pembuatan warnet tidak mahal maka manajemen tidak mengambil keuntungan dari pembelian komputer.

3. Sistem yang dapat bekerja tanpa anda

Dengan sistem dari warnet gue anda memiliki usaha yang dapat berjalan tanpa anda perlu repot-repot mengurus warnet sehari-hari. Dengan panduan dari kami anda dapat menjalankan manajemen dengan mudah dan sedikit usaha. Dengan demikian anda tidak perlu takut bahwa aktifitas sehari-hari anda akan terganggu.

4. Ilmu dan Pengalaman Teknis yang professional

Dengan mengunakan system warnet gue anda mendapatkan sebuah warnet dengan kemampuan lebih. Misalnya anda mendapatkan warnet dengan kecepatan koneksi yang lebih tinggi serta biaya yang lebih murah berkat manajemen bandwidth kami, kemudian ada system billing dan akuntansi kami yang akurat dapat anda lihat dan pantau secara online maupun melalui sms serta membantu anda dalam proses pengambilan keputusan, lalu ada filteriasasi konten tidak baik, game online lengkap, software-software pembantu dan backup system jika ada masalah dengan computer anda. Masih banyak lagi yang anda dapatkan yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Semua hal ini akan sulit dan memakan waktu banyak jika anda mulai sendiri, yang kalau dihitung maka kerugian yang ditimbulkan bisa tidak sedikit

5. 100% Keuntungan Usaha dan Kepemilikan adalah Milik Anda

Dengan bekerjasama dengan kami maka kepemilikan dan keuntungan 100% menjadi hak anda !!

6. Biaya Manajemen Fee murah

Biaya manajemen fee warnet gue hanya 5 % dari pendapatan kotor usaha per bulan ditambah biaya support. Biaya ini digunakan untuk system dukungan dan bimbingan dari kami untuk anda. Kepemilikan dan keuntungan 100% milik anda.

7. Ilmu Manajemen terdepan di latih oleh Action Coach

Dengan mengunakan system dari warnet gue anda otomatis akan mempunyai usaha dengan system yang sudah dibina oleh trainer bisnis internasional terkemuka dari Australia yaitu Action Coach. Dengan ini ilmu manajemen, marketing, manajemen pegawai dan system terbaru kami gunakan agar usaha anda berjalan secara maksimal dan menguntungkan.

8. Full Sistem Support

Dengan mengunakan system dari warnet gue anda mendapat support teknis dan manajemen terhadap segala kendala bisnis warnet, dengan demikian anda tidak perlu khawatir jika mengalami masalah karena kami selalu siap membantu.